BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Apakah Uang di Reksa Dana Bisa Jadi Rp0? Begini Penjelasannya

09 Februari 2017
Tags:
Apakah Uang di Reksa Dana Bisa Jadi Rp0? Begini Penjelasannya
Pengunjung melintas di depan layar pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pengelolaan reksa dana diatur dan diawasi OJK dengan batas minimal dana kelolaan Rp10 miliar.

Bareksa.com – Masyarakat awam sering memiliki kekhawatiran untuk menanamkan uang di produk investasi. Hal ini yang membuat mereka ragu untuk berinvestasi sehingga manfaat dan potensi keuntungan di masa depan pun akhirnya tidak didapat.

Benarkah kekhawatiran tersebut?

Memang benar, setiap investasi yang dilakukan oleh investor pasti memiliki risikonya sehingga terkadang membuat khawatir. Risiko terbesar yang dapat terjadi adalah uang yang kita tanamkan nilainya jadi berkurang atau bahkan hilang.

Promo Terbaru di Bareksa

Risiko ini pun ada pada investasi reksa dana, tetapi besaran atau kemungkinannya untuk terjadi tidak selalu seperti yang kita takutkan.

Seperti kita ketahui, reksa dana memiliki risiko yang datang dari isinya atau kumpulan asetnya (portofolio). Produk ini menanamkan uang di instrumen pasar modal seperti saham dan obligasi yang pergerakannya cukup fluktuatif, alias bisa naik dan turun dalam jangka waktu yang cepat.

Dalam hal ini, potensi risiko yang dapat terjadi pada reksa dana adalah berkurang atau menurunnya nilai aset yang kita investasikan akibat pasar keuangan yang berfluktuasi. Meskipun begitu, penurunan yang terjadi ini tidak sampai membuat dana yang tersimpan pada reksa dana menjadi Rp0 atau habis tak tersisa sama sekali.

Sebagai produk keuangan yang menjangkau masyarakat luas atau bersifat inklusif, pengelolaan reksa dana diatur dan diawasi oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini secara lengkap tertuang pada peraturan OJK nomor 23 tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Pada peraturan tersebut, terdapat penjelasan tentang pembubaran dan likuidasi reksa dana. Dalam peraturan tersebut ada ketentuan bahwa minimal dana kelolaan atau asset under management (AUM) dari suatu reksa dana adalah Rp10 miliar. Apabila dalam kurun waktu 120 hari bursa secara berturut-turut dana kelolaan reksa dana tidak sampai Rp10 miliar, maka reksa dana tersebut wajib dibubarkan.

Apa yang dimaksud dengan dibubarkan di sini? Maksudnya, aset didalamnya harus segera dilikuidasi (dicairkan). Kemudian, dibagikan kepada pemegang unit penyertaan reksa dana (investor) secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat likuidasi selesai dilakukan.

Investor akan menerima hasil likuidasi reksa dana tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi reksa dana selesai. Sebelum pembubaran reksa dana, Manajer Investasi selaku pengelola investasi pun wajib mengumumkannya kepada para investor pada sedikitnya satu media surat kabar harian nasional paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu batas minimal dana kelolaan.

Informasi mengenai pembubaran dan likuidasi reksa dana ini juga tercantum pada prospektus reksa dana yang menjadi dokumen pedoman pertimbangan investor sebelum membeli reksa dana. Dengan adanya peraturan dan pengawasan dari OJK, tentunya reksa dana merupakan produk resmi yang memiliki legalitas hukum.

Dana yang ada pada reksa dana pun secara aman disimpan pada Bank Kustodian atau bank umum yang mendapatkan izin untuk melakukan fungsi kustodian (penyimpanan) dari OJK. Sehingga investor tidak perlu khawatir uangnya akan disalahgunakan atau dibawa kabur oleh perusahaan pengelola investasi (manajer investasi) ataupun Agen Penjual Reksa Dana (APERD) tempat kita membeli reksa dana.

Risiko pada setiap investasi khususnya reksa dana memang tidak dapat dihindari, tetapi hal ini dapat kita minimalisir dengan memilih produk reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi profesional. Oleh karena itu perlu mengetahui track record (rekam jejak secara historis) dari kinerja reksa dana dan manajer investasi yang mengelolanya. Untuk mengetahui ciri-ciri manajer investasi yang memiliki kinerja baik, dapat klik tautan berikut.

Dengan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kita tidak perlu lagi takut berinvestasi di reksa dana.

***

Butuh bantuan?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,96

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.094,08

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,18

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.269,81

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua