BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Aturan Baru Auto Rejection Bursa Berlaku 3 Januari 2017

14 Desember 2016
Tags:
Aturan Baru Auto Rejection Bursa Berlaku 3 Januari 2017
Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Direktur Pengembangan Nicky Hogan, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Hamdi Hassyarbaini, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Alpino Kianjaya dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Sulistyo Budi mengepalkan tangan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelum itu, akan diadakan pengujian sistem (mock trading) yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 Desember 2016.

Bareksa.com - PT Bursa Efek Indonesi (BEI) telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai batas baru auto rejection, yakni penolakan otomatis oleh sistem apabila harga melebihi persentase harian tertentu. Batas baru ini dikeluarkan dalam surat keputusan direksi BEI dengan Nomor Kep-00113/BEI/12-2016 perihal peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Surat ini dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 2016. Walaupun demikian, aturan efektif akan diberlakukan mulai tanggal 3 Januari 2017.

Sebelum itu, akan diadakan pengujian sistem (mock trading) yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 Desember 2016.

Promo Terbaru di Bareksa

Dalam surat yang ditandatangani Direktur BEI Sulistyo Budi dan Alpino Kianjaya, keputusan ini dibuat dengan memperhatikan perkembangan kondisi perdagangan di Bursa dan untuk menjaga terlaksananya perdagangan Efek yang teratur wajar dan efisien.

Dengan diberlakukannya keputusan ini maka Surat Keputusan Direksi PT BEI no Kep-00096/BEI/08-2015 tanggal 24 Agustus 2015 perihal perubahan batasan auto rejection dan peraturan Nomor II-A tentang perdagnagan Efek Bersifat Ekuitas yang dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek INdonesia nomor Kep-00023/BEI/04-2016 tanggal 29 April 2016 perihal Perubahan Fraksi Harga dinyatakan tidak berlaku lagi.

Batasan auto rejection yang baru menggunakan skema simetris, artinya batasan terbesar persentase peningkatan sama dengan persentase penurunan sesuai dengan fraksi harganya. Hal itu berbeda dengan yang saat ini berlaku, di mana penurunan saham emiten paling besar hanya 10 persen untuk fraksi harga manapun.

Berdasarkan yang berlaku sekarang, saham dalam fraksi harga Rp50-Rp200 bisa naik 35 persen dan turun hanya 10 persen. Namun, dengan aturan yang baru ini saham dalam fraksi harga tersebut bisa naik dan turun hingga 35 persen dalam sehari.

Demikian juga fraksi harga saham Rp200-Rp5.000 yang tadinya hanya bisa turun 10 persen dengan aturan baru bisa turun hingga 25 persen, sama dengan batasan auto rejection atas.

Adapun fraksi harga terbesar, yakni di atas Rp5.000 bisa naik atau turun 20 persen dari saat ini yang bisa naik maksimal 20 persen tetapi turun 10 persen.

Tabel: Perubahan Aturan Auto Rejection

Illustration

Sumber: BEI

Aturan baru ini memungkinkan pergerakan harga saham lebih fluktuatif, karena batas penurunan lebih besar dari yang sekarang berlaku. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua