BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Suspensi Saham BEKS, Langkah BEI Tepat Untuk Melindungi Investor Ritel

12 Agustus 2016
Tags:
Suspensi Saham BEKS, Langkah BEI Tepat Untuk Melindungi Investor Ritel
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Kenaikan saham BEKS sangat tinggi dan fluktuasinya berpotensi merugikan investor, terutama investor ritel."

Bareksa.com - Satu hari berselang sejak masuk dalam kegiatan transaksi tidak wajar (unusual market activity/UMA), Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung menghentikan sementara alias suspensi saham PT Bank Pundi Indonesia Tbk (BEKS).

Dalam pengumumannya, Kepala Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dan Kepala Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto menjelaskan, langkah suspensi saham BEKS pada Kamis, 11 Agustus 2016, dilakukan dalam rangka cooling down.

"Ini sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan," tulis pengumuman itu.

Promo Terbaru di Bareksa

Suspensi BEKS berlangsung tak hanya di pasar reguler, tapi juga di pasar tunai. BEI juga menjelaskan, suspensi bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham BEKS.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," tambah keterangan itu.

Menanggapi suspensi BEKS, Analis Danareksa Capital Guntur Tri Haryanto berpendapat, langkah BEI sudah tepat. Hal itu karena kenaikan saham BEKS sangat tinggi dan fluktuasinya berpotensi merugikan investor, terutama investor ritel.

"BEI memang perlu melakukan suspensi untuk melindungi investor, khususnya investor ritel. Harga saham BEKS saat ini sudah terlalu jauh dari harga teoritis setelah rights issue," tutur Guntur kepada Bareksa.

Namun langkah BEI perlu melakukan langkah selanjutnya. Menurut Guntur, BEI memiliki mekanisme mewakili investor menanyakan ke manajemen Bank Pundi untuk mencari tahu penyebab kenaikan harga saham BEKS.

Untuk itu, Guntur juga menyarankan agar investor menunggu jawaban manajemen Bank Pundi mengenai kondisi saat ini. "Demikian pula untuk mencermati kondisi fundamental perusahaan dan juga perubahan struktur pemilik, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang kurang menguntungkan," katanya.

Dia juga menjelaskan, investor perlu memiliki pikiran yang rasional dan tidak ikut-ikutan dalam berinvestasi.

Analis First Asia Capital David Sutyanto juga sependapat. "Kalau terjadi perubahan signifikan pasti UMA, terus suspensi," ungkapnya.

Informasi saja, sejak Rabu 10 Agustus 2016, saham BEKS sudah berada dalam radar BEI dan masuk UMA. Saat itu, saham BEKS sudah mengalami auto rejection selama tiga hari berurutan. Adapun sejak diperdagangkan Senin 8 Agustus 2016, saham BEKS sudah melonjak 210,26 persen dari harga pre opening Rp39 per saham menjadi Rp121 per saham.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,92

Up0,45%
Up4,28%
Up7,56%
Up8,65%
Up19,15%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,59

Up0,42%
Up4,45%
Up7,00%
Up7,43%
Up2,51%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.080,08

Up0,60%
Up4,04%
Up7,13%
Up7,77%
--

Capital Fixed Income Fund

1.845,41

Up0,53%
Up3,95%
Up6,71%
Up7,40%
Up16,95%
Up40,32%

Insight Renewable Energy Fund

2.272,15

Up0,82%
Up3,96%
Up6,62%
Up7,24%
Up20,21%
Up35,65%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua