Pemerintah Hapus PPnBM 20%, Penjualan Properti Semakin cerah?
"Masih banyak aspek yang harus kita lihat. Masih ada suku bunga, ketersediaan KPR dan juga kondisi perekonomian,"
"Masih banyak aspek yang harus kita lihat. Masih ada suku bunga, ketersediaan KPR dan juga kondisi perekonomian,"
Bareksa.com - Emiten properti menyambut gembira keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2016/PMK.010/2015 yang menghapuskan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 20 persen.
Sesuai PMK 010 itu, rumah tapak di bawah Rp20 miliar dan apartemen di bawah Rp10 miliar tidak dianggap mewah dan tak dikenakan PPnBM. Properti yang dianggap mewah tidak berdasarkan harga lagi, tetapi berdasarkan luas, yakni lebih dari 350 meter persegi untuk rumah tapak dan 150 meter persegi untuk apartemen. (baca juga : Ketidakpastian Pajak Properti Mewah Berakhir. Inilah Emiten yang Diuntungkan)
Aturan ini diterbitkan pada 20 November 2015 dan akan berlaku dalam 14 hari setelah peraturan secara resmi dikeluarkan.
Promo Terbaru di Bareksa
Direktur PT Ciputra Development Tbk Tulus Santoso kepada Bareksa.com, Senin 30 November 2015, mengatakan pemerintah memenuhi janjinya untuk mengangkat kinerja sektor properti. "Ini sesuai dengan yang dijanjikan selama ini sejak diumumkan dalam paket kebijakan pada dua bulan lalu," ujarnya.
Tulus berharap penghapusan PPnBM bisa menggairahkan bisnis properti di Tanah Air. Bagi konsumen, properti di bawah Rp10 miliar dan Rp20 miliar akan semakin menarik.
Pasar properti paling tinggi ada di kisaran bawah Rp10 miliar. Properti di atas Rp10 miliar kurang dari 10 persen, katanya. "Untuk Ciputra Grup, nilai properti di atas Rp10 miliar hanya tiga persen dari total properti yang dijual."
Ia berharap pada 2016 kebijakan ini bisa kembali membuat dunia properti bergairah. Namun, ia tidak bisa memperkirakan nilai pertumbuhan marketing sales perusahaan tahun depan. "Masih banyak aspek yang harus dilihat. Masih ada suku bunga, ketersediaan KPR dan juga kondisi perekonomian," katanya.
Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi kepada Bareksa.com juga menyebutkan perseroan belum bisa memperkirakan pengaruh penghapusan PPnBM mempengaruhi terhadap permintaaan pasar properti. "Yang jelas ini dengan adanya kejelasan seperti ini para pembeli menjadi lebih pasti ketika memutuskan membeli properti," katanya.
Dengan adanya kepastian kebijakan seperti ini, Theresia mengatakan pengembang atau pembeli bisa lebih cepat dalam membuat asumsi.
DILD, menurut dia, masih terus berusaha untuk mencapai target marketing sales pada 2015. Berdasarkan data penjualan pada kuartal III- 2015, marketing sales DILD baru mencapai 50 persen dari target tahun ini sebesar Rp3 triliun.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.