BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas

07 September 2015
Tags:
POLICY FLASH: Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas
A gas gauge and pipes are pictured as two employees check at Wiener Netze (Viennese Energy Supply Company), Vienna's gas distribution node, in the Erdberg district of Vienna September 19, 2014. (REUTERS/ Leonhard Foeger)

Penerimaan pajak masih seret; lima sekuritas diperiksa tidak terbukti short selling

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Harga Gas

Pemerintah berencana menurunkan harga gas industri yang akan dimasukkan dalam paket deregulasi peraturan di sektor perindustrian dan perdagangan guna mendorong investasi di tengah kondisi perekonomian yang masih melambat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menargetkan penurunan harga gas untuk industri guna memperbaiki kondisi perekonomian. Cara yang akan ditempuh pemerintah dengan memangkas jalur rantai pasokan, mengurangi perantara, dan mendorong pembangunan infrastruktur. Pemerintah juga berencana mengurangi bagian pemerintah agar harga gas bisa turun.

Promo Terbaru di Bareksa

Sudirman meyakini penurunan harga gas akan berdampak pada penurunan tarif listrik karena sejumlah pembangkit PT PLN (Persero) menggunakan bahan bakar gas untuk memproduksi listrik. Presiden Direktur PT Pertagas Niaga Jugi Prajugio mengatakan perusahaan transporter gas tidak memiliki banyak peran dalam upaya penurunan harga gas untuk industri. Menurut dia, struktur harga sebagian besar ditentukan oleh pemerintah. Misalnya terkait patokan harga gas di hulu, toll fee (biaya pemakaian pipa), dan pajak pertambahan nilai.

Penerimaan Pajak

Hingga akhir bulan kedelapan, penerimaan pajak dan cukai masih seret. Bahkan, bila dibanding dengan realisasi periode yang sama 2014, minus. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito bilang, sampai akhir Agustus 2015, realisasi penerimaan pajak hanya Rp 592,5 triliun. Ini 2,23 persen lebih lebih rendah dibanding realisasi penerimaan pajak periode yang sama 2014 sebesar Rp 606 triliun. Dengan gambaran itu, Dirjen Pajak mengindikasikan, kekurangan penerimaan pajak atau shortfall akan lebih besar dibandingkan perkiraan sebelumnya, Rp 120 triliun.

Tak hanya penerimaan pajak yang memble, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 31 Agustus 2015 baru Rp 100,42 triliun atau 51,49 persen dari target APBNP 2015 yang Rp195 triliun. Dibanding periode sama 2014 yang sebesar Rp 103,82 triliun, ini turun 3,27 persen. Dari total Rp 100,42 triliun, penerimaan cukai cuma Rp 77,51 triliun, turun 7,06 persen dibanding realisasi Agustus 2014. Lalu, Penerimaan bea masuk Rp20,22 triliun dan bea keluar Rp 2,68 triliun.

Transaksi Short-Selling

Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung memeriksa lima anggota bursa (AB) yang terindikasi melakukan short selling. Kelima sekuritas itu dinyatakan tidak terbukti bertransaksi jual kosong. Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, mengatakan, seluruh sampel transaksi penjualan oleh lima AB tersebut sudah didukung ketersediaan efek sebelum transaksi penjualan efek dilaksanakan. Seluruh transaksi penjualan efek pun berhasil terlaksana (settle) pada tanggal penyelesaian (T+3).

Nasabah yang bertransaksi jual di salah satu AB yang diperiksa terbukti memiliki rekening efek. Seluruh efek yang dijual sudah tersedia di rekening efek masing-masing nasabah sebelum perintah jual disampaikan nasabah kepada sekuritas yang bersangkutan. Pada pemeriksaan transaksi di empat sekuritas lain, transaksi penjualan efek dilakukan oleh nasabah untuk kepentingan lembaga keuangan lain, yang menurut peraturan Bapepam-LK nomor V.D.3 mendapat pengecualian. Namun, nasabah wajib membuat surat pernyataan tertulis berisi jaminan ketersediaan dana atau efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum pemesanan juaal atau beli. Keempat AB yang diperiksa tersebut sudah memiliki surat pernyataan tertulis dari nasabah.

Kesepakatan IPOP

Menyusul sulitnya petani rakyat menjual tandan buah segar sawit, pemerintah akan memanggil lima perusahaan sawit besar. Mereka adalah perusahaan yang menandatangani The Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Yakni: Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Musim Mas, Golden Agri, dan Asian Agri. Efek penandatangan perjanjian itu, para petani sawit terancam tak bisa menjual tandan buah segar (TBS) ke mereka. Celakanya, kelima perusahaan sawit tersebut selama ini menyerap 90 persen total produksi sawit di Indonesia.

San Afri Awang, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan komitmen lima perusahaan sawit nasional dalam IPOP tindakan yang tidak masuk akal. Apalagi, dalam kesepakatan disebutkan, pembangunan sawit harus nol deforestasi dengan memasukkan hutan sekunder dan belukar tua sebagai lahan yang dilarang dieksploitasi. Padahal, aturan pemerintah membolehkan pembangunan di hutan sekunder dan semak belukar tua. Kendati luas lahan sawit di Indonesia sudah lebih dari 10 juta hektare (ha), pemerintah tetap khawatir komitmen IPOP yang menetapkan standar tinggi tersebut.

Lelang Proyek

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) berniat mempercepat penyerapan anggaran infrastruktur tahun depan. Lantaran ingin penyerapan berlangsung sejak awal tahun, tahun ini Kementerian PU-Pera mulai melelang paket proyek infrastruktur yang akan digarap 2016. Berdasarkan data Kementerian PU-Pera, setidaknya ada sekitar 7.897 paket pekerjaan yang akan dilelang selama September hingga Desember 2015. Total nilai paket pekerjaan yang akan dilelang ini mencapai Rp 54,9 triliun.

Lelang paket pekerjaan di Kementerian PU-Pera yang berlangsung mulai September ini berasal dari empat direktorat jenderal (Ditjen). Masing masing adalah Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya dan Ditken Penyediaan Perumahan. Jika dirinci, sekitar 3.293 paket atau 41,22 persen dari total paket pekerjaan yang akan dilelang, berasal dari Ditjen Sumber Daya Air. Nilainya mencapai Rp 13,5 triliun.

Modal Ventura

Otoritas Jasa Keuangan berencana menghidupkan kembali bisnis perusahaan modal ventura (PMV). Makanya wasit lembaga keuangan ini merilis rancangan peraturan OJK tentang penyelenggaraan dan perizinan usaha modal ventura. Salah satu hal yang diatur adalah permodalan. Sebelumnya, modal ventura wajib memenuhi modal minimal Rp 10 miliar bagi perseroan terbatas (PT) dan Rp 30 miliar untuk joint venture. Sementara, untuk modal ventura yang berbentuk koperasi paling sedikit modalnya harus Rp 5 miliar.

Namun, di beleid anyar ini, perusahaan modal ventura baik PT ataupun patungan nantinya modalnya paling kecil Rp 50 miliar. Sedangkan badan hukum koperasi harus memiliki modal disetor setidaknya Rp 25 miliar. Begitu juga untuk perusahaan modal ventura syariah, ketentuan modalnya naik dari antara Rp 3 miliar sampai Rp10 miliar, menjadi Rp 15 miliar hingga Rp 25 miliar. Pelaku perusahaan modal ventura juga wajib memiliki rasio ekuitas paling rendah 30 persen terhadap modal disetor.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.337,76

Up0,50%
Up3,71%
Up0,04%
Up4,77%
Up18,50%
-

Capital Fixed Income Fund

1.793,05

Up0,58%
Up3,35%
Up0,04%
Up6,97%
Up16,56%
Up39,91%

I-Hajj Syariah Fund

4.872,25

Up0,61%
Up3,20%
Up0,04%
Up6,18%
Up22,01%
Up40,68%

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.047,87

Up0,54%
Up3,63%
Up0,04%
---

Reksa Dana Syariah Syailendra OVO Bareksa Tunai Likuid

1.147,05

Up0,31%
Up2,62%
Up0,03%
Up4,98%
Up14,26%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua