Kronologi Perebutan TPI : 12 Tahun Saling Gugat
Kubu Hary Tanoe akan mengajukan banding ke MA atas keputusan PN Jakarta Pusat.
Kubu Hary Tanoe akan mengajukan banding ke MA atas keputusan PN Jakarta Pusat.
Bareksa.com - Sudah lebih dari 12 tahun Siti Hardianti Rukmana (Tutut Soeharto) bersiteru dengan Hary Tanoesoedibjo, pemilik grup Bhakti Investama (kini MNC Grup) memperebutkan stasiun televisi TPI (MNC TV). Sempat menjadi kongsi bisnis, keduanya bolak balik saling gugat di pengadilan. Berikut kronologinya:
1 Januari 1991 : TPI Pertama kali mengudara.
23 Januari 1991: TPI diresmikan oleh Presiden Soeharto di studio 12 TVRI Senayan, Jakarta.
2002 : Posisi utang TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun.
23 Agustus 2002: Tutut dengan Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) menandatangani investment agreement senilai $55 juta dan ditandatanganinya adendum surat kuasa pengalihan 75% saham TPI kepada BKB pada Februari 2003.
4 Desember 2004: Tutut melayangkan surat kepada BKB isinya meminta kembali 75% saham TPI yang sudah dipindahtangankan kepada BKB dan Tutut menjanjikan akan melakukan due diligence (uji tuntas) untuk membayar kompensasi gantinya.
7 Maret 2005: Petinggi Bimantara Citra, induk BKB, menggelar rapat internal. Rapat ini menghasilkan 3 opsi yang akan ditawarkan kepada Tutut. Opsi pertama, BKB
menjual 75% saham TPI kepada Tutut seharga Rp 630 miliar. Opsi kedua, BKB membeli 25% saham TPI milik Tutut senilai Rp 210 miliar. Opsi ketiga, jika Tutut tidak mengambil sikap maka kepemilikan saham di TPI tetap BKB sebesar 75% dan Tutut 25%.
17 Maret 2005 : Hary mengatakan Tutut mengklaim telah menggelar RUPS sendiri pada 17 Maret 2005 yang menghasilkan keputusan bahwa 75% saham TPI kembali ke tangan Tutut.
23 Juni 2010: Tutut menunjuk Japto Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama TPI dengan landasan surat Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Rieke Amavita pada 8 Juni 2010 yang menyebutkan Menteri Hukum telah membatalkan surat-surat pengesahan anggaran dasar TPI.
Februari 2010: Tutut beserta para pemegang saham TPI menggugat Hary Tanoe (BKB). Tutut menggugat lantaran tidak terima atas hasil Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005.
2010: Tutut melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum.
14 April 2011:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan tingkat pertama, yang memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (Tutut) untuk sebagian dan menyatakan bahwa Para Tergugat (HT) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
20 April 2012: Kubu HT mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Berkah dan CTPI, dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut penggugat (Tutut) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
10 Oktober 2013: MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Tutut). Sekaligus membatalkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
19 November 2013 Berkah mengajukan Permohonan Arbitrase No. 547/XI/ARB- BANI/2013 tertanggal 19 November 2013 oleh PT Berkah Karya Bersama (“Berkah”) kepada CTPI (selaku Turut Termohon) di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
20 Januari 2014: Berkah telah mengajukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali tehadap putusan MA.
Promo Terbaru di Bareksa
12 Desember 2014: Majelis Arbitrase BANI telah memutuskan mengabulkan tuntutan Berkah, dan menyatakan sah Investment Agreement tahun 2002 (berikut Supplemental Agreement tahun 2003), surat kuasa tanggal 3 Juni 2003 dan 7 Februari 2003, menyatakan BKB (Hary Tanoe) berhak atas 75% saham CTPI sampai dengan sebelum BKB mengalihkan saham tersebut kepada Perusahaan.
29 April 2015: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan arbitrase atas sengketa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan BKB. Tutut di atas angin. Kubu HT (Berkah) akan mengajukan banding ke MA atas keputusan PN Jakarta Pusat.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.385,6 | 0,21% | 4,12% | 7,77% | 8,02% | 19,27% | 38,33% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,56 | 0,20% | 4,14% | 7,20% | 7,44% | 2,99% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.085,51 | 0,57% | 4,03% | 7,67% | 7,80% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.854,58 | 0,55% | 3,90% | 7,24% | 7,38% | 17,49% | 40,84% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.288,82 | 0,81% | 4,14% | 7,41% | 7,53% | 19,89% | 35,81% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.