Perpres 30/2015 Terbit, Kini Swasta Bisa Biayai Pembebasan Tanah Jalan Tol
Perpres ini merupakan perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
Perpres ini merupakan perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
Bareksa.com - Pemerintah menerbitkan peraturan yang dapat memudahkan proses pembebasan lahan untuk fasilitas umum sehingga bisa dibiayai oleh swasta. Sebelumnya, proses ini hanya bisa dilakukan melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di bawah Sub Direktorat Pembebasan Lahan.
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 30 tahun 2015 pada tanggal 17 Maret 2015. Perpres ini merupakan perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam perpres disebutkan, pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapat kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Promo Terbaru di Bareksa
Nantinya, pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha akan dibayar kembali oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN dan/atau APBD. Proses pembayarannya sendiri dilakukan setelah pengadaan tanah selesai.
Pasal 123B menyatakan proses Pengadaan Tanah yang belum selesai berdasarkan Pasal 123 dan Pasal 123A (31 Desember 2015) tetapi telah mendapat Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan, proses Pengadaan Tanah dapat diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pada pasal 123B ayat 4 diatur jika penetapan lokasi SP2LP atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud, diperbaharui untuk jangka waktu 2 (dua) tahun oleh Gubernur. ” bunyi Pasal 123B Ayat (4) Perpres No. 30/2015 itu. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelesaian pengadaan tanah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Maret 2015 itu dikutip dari situs Sekretaris Kabinet. (hm)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.