BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Tarif Dasar Listrik 2015 Rumah Tangga Sama Dengan Industri

05 Januari 2015
Tags:
Tarif Dasar Listrik 2015 Rumah Tangga Sama Dengan Industri
Petugas memasang perangkat listrik baru di perumahan kawasan Kemang, Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) berlaku sejak 1 Januari 2015 untuk 12 golongan

Bareksa.com - Setelah mencabut subsidi bahan bakar minyak, pemerintah juga menghentikan subsidi listrik untuk industri dan rumah tangga golongan menengah ke atas. Hal ini terlihat dari penyesuaian tarif listrik yang berlaku sejak 1 Januari 2015.

Kontak pelanggan PT PLN (Persero) mengatakan kenaikan tarif sebesar 10,65 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan batas daya mulai dari 1.300 VA sehingga tarifnya sama dengan yang dikenakan pada industri dengan daya di atas 6.600 VA.

"Sejak 1 Januari 2015 benar ada penyesuaian tarif untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA sampai di atas 6.600 VA. Tarifnya menjadi Rp yaitu Rp1.496,05/Kwh dari sebelumnya Rp1.352/Kwh," kata petugas kontak pelanggan PLN kepada Bareksa.com.

Promo Terbaru di Bareksa

Tarif tersebut berlaku baik untuk sistem pembayaran abodemen (tagihan tiap bulan) dan listrik Pintar (yang menggunakan kartu voucher isi ulang).

Sementara itu, tidak ada perubahan tarif untuk dua golongan pelanggan yaitu dengan batas 450 VA dan 950 VA, yang tarifnya masing-masing tetap Rp415/Kwh dan Rp605/Kwh.

Penyesuaian tarif listrik ini seiring dengan Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, pertengahan 2014 lalu sudah ada penyesuaian untuk empat golongan yang. Berikutnya, ada delapan golongan sehingga total per 1 Januari 2015 ada 12 golongan tarif yang disesuaikan.

Berikut daftar 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi:

1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA.

2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 va.

3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 va.

4. Rumah Tangga R3/TR daya 6.600 va ke atas.

5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 va sampai dengan 200 kva.

6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200 kva.

7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kva.

8. Industri I-4 /TT diatas daya 30.000 kva.

9. Kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 va.

10. Kantor pemerintah P-2/TM diatas 200kva.

11. Penerangan Jalan umum P-3/TR.

12. Layanan khusus TR/TM/TT.

(np)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua