BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Simpang Siur, Begini Persisnya Bunyi Kebijakan Baru BBM Per 1 Januari 2015

03 Januari 2015
Tags:
Simpang Siur, Begini Persisnya Bunyi Kebijakan Baru BBM Per 1 Januari 2015
Menteri ESDM Sudirman Said diperkenalkan saat pengumuman Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 26 Oktober 2014.

Harga dasar BBM ditinjau dan ditetapkan setiap bulan oleh Kementerian ESDM.

Bareksa.com - Pamerintah kembali membuat gebrakan tentang harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Berlaku mulai 1 Januari 2015 pemerintah menetapkan mekanisme baru dalam penentuan harga BBM bersubsidi. Luas diberitakan dan dipublikasikan laporan riset lembaga keuangan, harga bensin jenis Premium tidak lagi disubsidi dan akan bergerak sesuai dengan harga keekonomiannya. Sedangkan Solar masih disubsidi dengan nilai tetap Rp1.000 per liter dan harga minyak tanah tidak berubah, tetap Rp2.500 per liter. Per 1 Januari 2015 harga eceran bensin Premium ditetapkan Rp7.600 per liter sedangkan Solar Rp7.250.

Ternyata, informasi yang menyebar itu tidak sepenuhnya tepat. Bunyi kebijakan baru itu tidaklah selinear itu.

Meneliti kembali slide penjelasan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada konperensi pers 31 Desember lalu, setidaknya ada 4 poin penting yang perlu diklarifikasi, agar kebijakan penting ini tidak simpang-siur. (Untuk mengakses slide penjelasan resmi Kementerian ESDM itu silakan klik tautan ini -- mohon dibuka di full-site, belum tersedia di mobile-site).

Promo Terbaru di Bareksa

1. Sepenuhnya mekanisme pasar?

Banyak yang beranggapan bahwa dengan kebijakan baru ini maka penentuan harga bensin jenis Premium (RON 88) dengan demikian sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.

Slide Kementerian ESDM:

Penjelasan Kementerian ESDM menekankan bahwa penentuan harga tetap berada di tangan pemerintah. Hal ini mengacu kepada PP 30/2009 yang menyatakan “harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah”. Ketentuan ini dikeluarkan setelah MK memutuskan bahwa Pasal 28 UU Migas -- yang semula menetapkan "harga BBM/gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar" -- tidaklah mengikat. MK menggariskan penentuan harga BBM harus tetap berada di tangan pemerintah.

Maka itu, pemerintah -- dalam hal ini Kementerian ESDM -- menetapkan harga dasar dan harga jual eceran BBM. Harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta marjin.

2. Penentuan harga Premium

Penentuan harga bensin bersubsidi jenis Premium kini banyak dipersepsikan sama seperti Pertamax atau jenis BBM tak bersubsidi lainnya. Anggapan ini tak sepenuhnya benar.

Slide Kementerian ESDM:

Saat ini ada tiga kategori BBM di Indonesia, yakni:

a) Bensin Tertentu
BBM dengan jenis, spesifikasi, harga, volume, dan konsumen tertentu, serta disubsidi pemerintah.

b) BBM Khusus Penugasan
BBM dengan jenis dan spesifikasi tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan tertentu dan tidak diberikan subsidi.

c) BBM Umum
BBM dengan jenis dan spesifikasi tertentu di luar kategori a) dan b) di atas, serta tidak disubsidi.

Menurut kebijakan baru ini, yang masuk kategori BBM Tertentu yang disubsidi hanyalah minyak tanah dan solar. Sedangkan bensin Premium atau bensin RON 88 kini dimasukkan ke dalam dua kategori:

a) BBM Umum untuk daerah Jawa, Madura dan Bali (JAMALI)

Formula harga terendah: Harga Dasar + PPN + Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) + 5% Harga Dasar (marjin terendah)

Formula harga tertinggi: Harga Dasar + PPN + PBBKB + 10% Harga Dasar (marjin tertinggi)

b) BBM Khusus Penugasan untuk daerah luar JAMALI

Formula harga: Harga Dasar + PPN + PBBKB + 2% Harga Dasar (biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan)

Jelas terlihat ada perbedaan formula harga Premium pada dua kategori di atas.

3. Subsidi-tetap Solar Rp1.000?

Dipublikasikan bahwa terhadap Solar diberlakukan subsidi-tetap sebesar Rp1.000 per liter.

Slide Kementerian ESDM:

Kebijakan baru ini sejatinya menyatakan besaran subsidi untuk Solar ditetapkan “paling banyak Rp1.000 per liter”. Jadi, nilai subsidinya tidaklah tetap. Pemerintah memutuskan batas-atas subsidi Solar sebesar Rp1.000 per liter. Artinya, besaran subsidi bisa saja kurang dari Rp1.000.

Formula harga Solar: Harga Dasar + PPN + PBBKB - Subsidi Maksimal Rp1.000

Tabel: Formula Harga Eceran BBM

Illustration

Tabel: Harga BBM Per 1 Januari 2015 Pk. 00:00 WIB

Illustration

Sumber: Kementerian ESDM, 31 Desember 2014

4. Ditinjau setiap bulan

Tidak seperti sebelum-sebelumnya, di mana keputusan harga BBM bersubsidi ditetapkan untuk masa berlaku yang cukup lama. Kali ini, harga akan ditinjau dan ditetapkan pemerintah setiap bulan. Ini juga berlaku untuk Premium. Tertulis dalam slide Kementerian ESDM, hal itu diberlakukan karena pemerintah akan menghitung harga dasar -- yang diperoleh dari rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia -- setiap bulan pada tanggal 25 sampai tanggal 24 di bulan sebelumnya. Artinya, harga bensin Premium dan Solar akan mengikuti harga dasar yang ditetapkan Kementerian ESDM setiap bulannya. (kd)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.379,53

Up1,02%
Up5,18%
Up7,30%
Up8,82%
Up19,45%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.089,71

Up0,44%
Up5,40%
Up6,62%
Up7,08%
Up2,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.837,78

Up0,53%
Up3,93%
Up6,27%
Up7,42%
Up17,19%
Up40,03%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,16

Up0,66%
Up3,97%
Up6,64%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.257,46

Up0,72%
Up3,68%
Up5,94%
Up6,95%
Up19,66%
Up35,50%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua