Kamus Investasi
Berawalan r / reksa dana syariah
reksa dana syariah
Reksa dana syariah adalah Reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. Dana kelolaan Reksa dana syariah hanya ditempatkan pada efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Bapepalm LK atau pihak lain yang diakui oleh Bapepam LK. Pengelolaan portofolio Reksa dana syariah dilakukan dengan filterisasi sebagai berikut: a. Jenis dan instrumen investasi, mencakup (i) saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha, (ii) penempatan dalam deposito pada bank umum syariah, dan (iii) surat utang jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan syariah. b. Jenis usaha emiten. Reksa dana syariah hanya berinvestasi pada usaha yang tidak bertentangan dengan syariah Islam, yaitu: (i) usaha perjudian dan permainan tergolong judi dan perdagangan yang dilarang, (ii) usaha lembaga keuangan konvensional, (iii) usaha memproduksi , mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan minuman haram, dan (iv) usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dna atau menyediakna barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat. c. Tingkat utang terhadap modal yang tidak melebihi 82%. d. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi menurut prinsip kehati-hatian serta tidak melakukan spekulasi, penawaran palsu, menjual barang yang belum dimiliki, informasi orang dalam untuk mendapat keuntungan.