TRIM Syariah Berimbang bertujuan untuk mempertahankan investasi awal dan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi dalam Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK dan Instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
a. minimum 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. minimum 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek bersifat utang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
c. minimum 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada Instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Portofolio Investasi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B
Bank Syariah Bukopin (deposito)
Bank Syariah Indonesia Tbk
Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
MAP Aktif Adiperkasa Tbk
Surya Esa Perkasa Tbk
Adaro Energy Indonesia Tbk
Wintermar Offshore Marine Tbk
Bumi Resources Tbk
Adaro Minerals Indonesia Tbk