Telah Merespon Pertanyaan Bursa, Suspensi Saham META Berpeluang Dilepas
Salah satu poin yang ditekankan ialah, tidak ada kepemilikan pengendali di META pasca akuisisi
Salah satu poin yang ditekankan ialah, tidak ada kepemilikan pengendali di META pasca akuisisi
Bareksa.com – PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) telah mengeluarkan beberapa pernyataan penjelasan atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perpindahan kepemilikan saham META dari Matahari Kapital Indonesia (MKI) ke PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MTWI).
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku pihak Regulator resmi menghentikan sementara (suspend) perdagangan PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) sejak 8 November 2017 hingga hari ini (16 November 2017). Seperti tertera dalam surat Bursa, belum ada keterbukaan informasi yang berpotensi menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian saham perseroan.
Bursa sudah melayangkan surat sebanyak dua kali pada tanggal 6 dan 7 November kepada manajemen META terkait pemberitaan di media massa, yang menyebutkan perseroan memiliki pemegang saham baru, yang ternyata terafiliasi dengan Grup Salim. (Baca Juga : Belum Merespon Pemberitaan Media Massa, Saham META Kena Suspen)
Promo Terbaru di Bareksa
Mengacu pada keterbukaan informasi yang diterbitkan pada hari ini, manajemen META mengatakan tidak ada pihak yang menjadi pihak pengendali dikarenakan tidak ada pihak dengan kepemilikan lebih dari 50 persen. Oleh karenanya, MPTI juga memiliki hak yang sama dengan pemegang saham seri B perseroan lainnya.
Tabel : Struktur Kepemilikan Saham Terkini Pasca Perpindahan Kepemilikan
Sumber : Perusahaan, diolah Bareksa
Selain MKI sudah tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali, maka pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan kebijakan dan pengelolaan kembali kepada perseroan itu sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung.
Akankan suspensi META dilepas?
Sebelum META kena suspen, perusahaan juga telah melakukan konferensi pers terkait perpindahan kepemilikan saham META kepada MPTI. Ditambah dengan adanya keterbukaan informasi atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia, maka bisa diasumsikan perusahaan telah menyampaikan kewajibannya terkait keterbukaan informasi (disclosure) kepada publik. Namun, perihal pencabutan status suspensi tersebut kembali lagi kepada keputusan Bursa.
Sebelumnya, hal serupa juga terjadi pada saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang kembali diperdagangkan setelah menyampaikan kewajibannya terkait keterbukaan informasi. Oleh sebab itu menurut pandangan Bareksa, tak menutup kemungkinan jika saham META dapat kembali diperdagangkan dalam waktu dekat. (Baca Juga : Suspensi Dilepas, Saham RIMO Dibuka Menguat 13,5 Persen) (hm)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.385,6 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,56 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.085,51 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.